Kabar Haji 2025
Kabar Haji 2025
Home
»
Regulasi
»
Detail Berita


Aturan Baru Bawa Power Bank di Pesawat Berlaku Mulai April 2025

Foto: Terhitung mulai April 2025, penumpang pesawat di berbagai maskapai penerbangan harus memperhatikan aturan baru pembawaan dan penggunaan power bank selama penerbangan.
Modern Fashion
Oleh : Joko Yuwono

Jakarta, infopesawat.com -- Mulai April 2025, para penumpang pesawat di berbagai maskapai penerbangan harus memperhatikan aturan baru terkait pembawaan dan penggunaan power bank selama penerbangan.

Kebijakan ini diterapkan menyusul meningkatnya kekhawatiran atas insiden kecelakaan yang melibatkan perangkat penyimpan daya tersebut. Maskapai-maskapai utama Asia, termasuk AirAsia, Singapore Airlines, Scoot, hingga Cathay Pacific, memberlakukan regulasi ketat demi meningkatkan keselamatan penerbangan.

AirAsia menjadi salah satu maskapai yang memperbarui ketentuannya. Terhitung mulai 1 April 2025, penumpang hanya diizinkan membawa power bank dengan kapasitas maksimum 100 watt-jam (Wh) atau setara dengan 20.000 miliampere-jam (mAh). Apabila penumpang membawa power bank dengan kapasitas antara 100Wh hingga 160Wh, maka diperlukan izin khusus dari pihak maskapai. Persetujuan tersebut harus diperoleh di konter check-in sebelum keberangkatan. Ketentuan ini diberlakukan guna meminimalisir risiko kebakaran atau gangguan teknis lain yang mungkin ditimbulkan oleh perangkat berdaya tinggi selama penerbangan.

Selain itu, AirAsia juga menetapkan lima poin penting yang harus dipatuhi penumpang terkait penyimpanan dan penggunaan power bank di dalam kabin. Pertama, power bank harus disimpan di dalam kantong kursi atau di bawah kursi penumpang, dan tidak boleh diletakkan di kompartemen bagasi atas. Kedua, power bank tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar dan harus selalu dibawa ke dalam kabin pesawat. Ketiga, penggunaan power bank untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan tidak diperkenankan. Keempat, penumpang juga dilarang menyalakan atau menggunakan power bank selama penerbangan berlangsung. Kelima, semua ketentuan ini bersifat wajib dan pelanggaran dapat berujung pada teguran atau tindakan lebih lanjut dari kru penerbangan.

Singapore Airlines dan Scoot juga menerapkan pembatasan serupa. Kedua maskapai asal Singapura tersebut menegaskan larangan penggunaan power bank untuk mengisi daya selama penerbangan. Bahkan, pengisian daya melalui port USB yang tersedia di pesawat pun kini tidak lagi diperbolehkan, sebagai langkah tambahan untuk memastikan tidak ada aliran listrik yang tidak terkontrol selama penerbangan. Kebijakan ini menuai perhatian karena selama ini port USB sering menjadi alternatif bagi penumpang untuk mengisi daya perangkat mereka.

Cathay Pacific Airways, maskapai ternama asal Hong Kong, juga mengambil langkah ekstrem. Tidak hanya penumpang, para pilot dan awak kabin Cathay kini dilarang membawa power bank saat menjalankan tugas penerbangan. Sedangkan bagi penumpang, Cathay hanya mengizinkan penyimpanan power bank di kantong kursi di depan mereka atau di tas tangan yang disimpan di bawah kursi. Sama seperti maskapai lainnya, penggunaan power bank tetap tidak diizinkan selama penerbangan berlangsung. Kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan serius Cathay dalam menghindari potensi insiden akibat perangkat elektronik pribadi.

Langkah serupa juga dilakukan oleh maskapai Taiwan seperti EVA Air, China Airlines, dan Uni Air. Ketiganya secara tegas melarang penggunaan charger portabel atau power bank di udara. Meski belum melarang penumpang membawa perangkat tersebut ke dalam kabin, pembatasan pemakaiannya selama penerbangan menunjukkan konsistensi industri penerbangan Asia dalam menjaga standar keselamatan yang lebih tinggi.

Halaman :

Sorotan


Pemerintah Libatkan Lion Air Layani Penerbangan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2025

Peristiwa

Lion Air Buka Tiga Jalur Udara Baru dari Palangkaraya ke Makassar, Bali, dan Lombok

Rute Penerbangan

Garuda Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang Skyteam The Aviation Challenge

Peristiwa

Pesawat Latih API Lakukan Pendaratan Darurat di Pantai Banyuwangi, Dua Awak Selamat

Peristiwa

Garuda Indonesia Tambah Armada, Perkuat Layanan Penerbangan Domestik dan Internasional

Peristiwa

Pilihan Redaksi

Ini Penyebab BBN Airlines Hentikan Rute Penerbangan Jakarta-Surabaya

Rute Penerbangan

Lion Air Tambah Frekuensi Penerbangan Umrah, Siapkan 66 Jadwal Tiap Pekan

Peristiwa

Penerbangan Langsung Padang–Singapura Kembali Dibuka, Harapan Baru Pariwisata dan Ekonomi Sumbar

Rute Penerbangan

Terminal 2F Bandara Soetta Siap Layani Penerbangan Umrah Mulai Januari 2025

Info Bandara

17 Bandara Kehilangan Status Internasional, Pemerintah Fokus Perkuat Konektivitas Domestik

Info Bandara

Baca Juga

Pelita Air Resmikan Rute Baru Jakarta-Kendari, Perluas Konektivitas Udara Nasional

Rute Penerbangan

Presiden Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Info Bandara

Kepatuhan Meningkat, Festival Balon Udara Wonosobo 2024 Berlangsung Aman

Peristiwa

Trigana Air Service, Maskapai Nasional yang Menjadi Penghubung Penting Nusantara

Maskapai

Bandara Sam Ratulangi Kembali Beroperasi Setelah Gunung Ruang Turun Status

Info Bandara

Berita Lainnya

Soekarno-Hatta International Airport Masuk 25 Besar Bandara Terbaik Dunia Versi Skytrax

Info Bandara

Bandar Udara Sam Ratulangi Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Ruang

Info Bandara

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

Regulasi

Merger Citilink dan Pelita Air akan Dilakukan Bersamaan dengan Proses Merger Garuda Indonesia dan InJourney

Maskapai

Penumpang di 35 Bandara InJourney Naik 21 Persen Saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2024

Info Bandara

Internasional
Lihat Semua
Domestik
Lihat Semua