Kabar Haji 2025
Kabar Haji 2025
Home
»
Regulasi
»
Detail Berita


AirAsia Catat 31 Kasus Merokok di Pesawat Sepanjang 2024, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Foto: AirAsia Catat 31 Kasus Merokok di Pesawat Sepanjang 2024, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Modern Fashion
Oleh : Joko Yuwono

Jakarta, infopesawat.com -- Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia mengungkapkan adanya 31 insiden pelanggaran larangan merokok di dalam kabin pesawat sepanjang tahun 2024. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape) oleh penumpang saat penerbangan berlangsung. Seluruh kejadian itu telah ditindaklanjuti dengan pemberian peringatan langsung kepada pelaku di tempat.

Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi, menyatakan bahwa setiap pelanggaran telah dicatat dalam sistem data penumpang milik maskapai. Pencatatan ini digunakan sebagai acuan jika pelanggaran kembali terjadi. Menurutnya, jika ada indikasi pengulangan pelanggaran, pihak AirAsia tak segan memberlakukan sanksi lebih berat. Salah satu opsi yang terbuka adalah pembatasan hak terbang bagi pelanggar yang bersangkutan.

Eddy menegaskan bahwa larangan merokok, termasuk penggunaan vape, tetap berlaku di seluruh penerbangan AirAsia demi menjamin keselamatan dan kenyamanan semua penumpang dan awak kabin. Ia menambahkan, tindakan merokok di pesawat bukan hanya sekadar ketidakpatuhan terhadap aturan maskapai, tetapi juga dapat memicu gangguan serius terhadap sistem keselamatan penerbangan.

Aturan larangan merokok ini tidak hanya dikeluarkan oleh maskapai semata, melainkan mengacu pada ketentuan resmi dari pemerintah. Salah satunya adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024 yang secara tegas melarang penggunaan rokok elektrik di pesawat. Selain itu, terdapat juga landasan hukum dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang melarang segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keselamatan, keamanan, dan ketertiban dalam penerbangan.

Larangan merokok di dalam pesawat juga merupakan bagian dari regulasi keselamatan penerbangan global yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Regulasi ini diterapkan oleh seluruh maskapai di dunia tanpa terkecuali. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya melanggar peraturan maskapai, tetapi juga mencoreng komitmen terhadap standar keselamatan internasional.

Eddy mengimbau seluruh penumpang agar turut serta menjaga ketertiban dan keselamatan selama penerbangan dengan mematuhi setiap peraturan yang berlaku. Ia menekankan, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tanggung jawab individu semata, melainkan juga bentuk kontribusi dalam menciptakan pengalaman terbang yang aman dan menyenangkan bagi seluruh penumpang lainnya.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa tindakan merokok, terutama di kabin pesawat yang bertekanan tinggi dan memiliki sistem keselamatan sensitif, dapat memicu alarm asap secara otomatis. Dalam kondisi ekstrem, hal ini berpotensi mengganggu sistem navigasi atau menyebabkan kepanikan di antara penumpang. Oleh karena itu, pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi pidana yang berat.

Halaman :
Tag Berita :

Sorotan


Pemerintah Libatkan Lion Air Layani Penerbangan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2025

Peristiwa

Lion Air Buka Tiga Jalur Udara Baru dari Palangkaraya ke Makassar, Bali, dan Lombok

Rute Penerbangan

Garuda Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang Skyteam The Aviation Challenge

Peristiwa

Pesawat Latih API Lakukan Pendaratan Darurat di Pantai Banyuwangi, Dua Awak Selamat

Peristiwa

Garuda Indonesia Tambah Armada, Perkuat Layanan Penerbangan Domestik dan Internasional

Peristiwa

Pilihan Redaksi

Ini Penyebab BBN Airlines Hentikan Rute Penerbangan Jakarta-Surabaya

Rute Penerbangan

Lion Air Tambah Frekuensi Penerbangan Umrah, Siapkan 66 Jadwal Tiap Pekan

Peristiwa

Penerbangan Langsung Padang–Singapura Kembali Dibuka, Harapan Baru Pariwisata dan Ekonomi Sumbar

Rute Penerbangan

Terminal 2F Bandara Soetta Siap Layani Penerbangan Umrah Mulai Januari 2025

Info Bandara

17 Bandara Kehilangan Status Internasional, Pemerintah Fokus Perkuat Konektivitas Domestik

Info Bandara

Baca Juga

Pelita Air Resmikan Rute Baru Jakarta-Kendari, Perluas Konektivitas Udara Nasional

Rute Penerbangan

Presiden Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Info Bandara

Kepatuhan Meningkat, Festival Balon Udara Wonosobo 2024 Berlangsung Aman

Peristiwa

Trigana Air Service, Maskapai Nasional yang Menjadi Penghubung Penting Nusantara

Maskapai

Bandara Sam Ratulangi Kembali Beroperasi Setelah Gunung Ruang Turun Status

Info Bandara

Berita Lainnya

Soekarno-Hatta International Airport Masuk 25 Besar Bandara Terbaik Dunia Versi Skytrax

Info Bandara

Bandar Udara Sam Ratulangi Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Ruang

Info Bandara

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

Regulasi

Merger Citilink dan Pelita Air akan Dilakukan Bersamaan dengan Proses Merger Garuda Indonesia dan InJourney

Maskapai

Penumpang di 35 Bandara InJourney Naik 21 Persen Saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2024

Info Bandara

Internasional
Lihat Semua
Domestik
Lihat Semua