Kabar Haji 2025
Kabar Haji 2025
Home
»
Regulasi
»
Detail Berita


AirAsia Catat 31 Kasus Merokok di Pesawat Sepanjang 2024, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Foto: AirAsia Catat 31 Kasus Merokok di Pesawat Sepanjang 2024, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Modern Fashion
Oleh : Joko Yuwono

Berdasarkan Undang-Undang Penerbangan, tepatnya Pasal 412 ayat 6, pelanggaran terhadap larangan merokok di pesawat dapat dikenakan denda hingga Rp 2,5 miliar atau ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang tampak sepele ini sejatinya membawa konsekuensi hukum yang sangat serius.

AirAsia juga menyatakan bahwa awak kabin telah secara konsisten menyampaikan peringatan larangan merokok sejak awal penerbangan. Peringatan ini disampaikan melalui pengumuman sambutan, demonstrasi keselamatan, serta pengumuman lanjutan setelah pesawat lepas landas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya maskapai untuk menciptakan budaya kepatuhan terhadap keselamatan penerbangan.

Terkait dengan penggunaan vape, AirAsia memiliki sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap penumpang. Pertama, penggunaan vape atau rokok elektrik dalam bentuk apapun sepenuhnya dilarang selama penerbangan. Penumpang hanya diizinkan membawa satu unit vape di dalam kabin pesawat. Vape tidak boleh disimpan di bagasi tercatat (checked baggage), dan harus dimasukkan ke dalam bagasi kabin atau saku pakaian pribadi.

AirAsia juga menetapkan batasan teknis terkait perangkat tersebut. Kapasitas baterai vape tidak boleh melebihi 100 watt-hour (Wh). Selain itu, cairan vape atau e-liquid yang dibawa hanya diperbolehkan maksimal 100 mililiter per botol, dan wajib dikemas sesuai dengan ketentuan barang cair dalam kabin. Maskapai juga mengingatkan agar perangkat vape dalam keadaan mati selama penerbangan, dan jika memungkinkan, baterai dilepas untuk menghindari aktivasi yang tidak disengaja.

Eddy berharap, dengan adanya sosialisasi dan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, seluruh penumpang dapat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama. AirAsia berkomitmen untuk terus menegakkan standar keselamatan penerbangan dengan melibatkan peran aktif seluruh penumpang. Ia menekankan bahwa kenyamanan dan keselamatan di udara adalah tanggung jawab bersama antara maskapai dan pengguna jasa penerbangan. (*)

Halaman :
Tag Berita :

Sorotan


Pemerintah Libatkan Lion Air Layani Penerbangan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2025

Peristiwa

Lion Air Buka Tiga Jalur Udara Baru dari Palangkaraya ke Makassar, Bali, dan Lombok

Rute Penerbangan

Garuda Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang Skyteam The Aviation Challenge

Peristiwa

Pesawat Latih API Lakukan Pendaratan Darurat di Pantai Banyuwangi, Dua Awak Selamat

Peristiwa

Garuda Indonesia Tambah Armada, Perkuat Layanan Penerbangan Domestik dan Internasional

Peristiwa

Pilihan Redaksi

Ini Penyebab BBN Airlines Hentikan Rute Penerbangan Jakarta-Surabaya

Rute Penerbangan

Lion Air Tambah Frekuensi Penerbangan Umrah, Siapkan 66 Jadwal Tiap Pekan

Peristiwa

Penerbangan Langsung Padang–Singapura Kembali Dibuka, Harapan Baru Pariwisata dan Ekonomi Sumbar

Rute Penerbangan

Terminal 2F Bandara Soetta Siap Layani Penerbangan Umrah Mulai Januari 2025

Info Bandara

17 Bandara Kehilangan Status Internasional, Pemerintah Fokus Perkuat Konektivitas Domestik

Info Bandara

Baca Juga

Pelita Air Resmikan Rute Baru Jakarta-Kendari, Perluas Konektivitas Udara Nasional

Rute Penerbangan

Presiden Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Info Bandara

Kepatuhan Meningkat, Festival Balon Udara Wonosobo 2024 Berlangsung Aman

Peristiwa

Trigana Air Service, Maskapai Nasional yang Menjadi Penghubung Penting Nusantara

Maskapai

Bandara Sam Ratulangi Kembali Beroperasi Setelah Gunung Ruang Turun Status

Info Bandara

Berita Lainnya

Soekarno-Hatta International Airport Masuk 25 Besar Bandara Terbaik Dunia Versi Skytrax

Info Bandara

Bandar Udara Sam Ratulangi Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Ruang

Info Bandara

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

Regulasi

Merger Citilink dan Pelita Air akan Dilakukan Bersamaan dengan Proses Merger Garuda Indonesia dan InJourney

Maskapai

Penumpang di 35 Bandara InJourney Naik 21 Persen Saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2024

Info Bandara

Internasional
Lihat Semua
Domestik
Lihat Semua