Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi, menyatakan bahwa setiap pelanggaran telah dicatat dalam sistem data penumpang milik maskapai. Pencatatan ini digunakan sebagai acuan jika pelanggaran kembali terjadi. Menurutnya, jika ada indikasi pengulangan pelanggaran, pihak AirAsia tak segan memberlakukan sanksi lebih berat. Salah satu opsi yang terbuka adalah pembatasan hak terbang bagi pelanggar yang bersangkutan.
Eddy menegaskan bahwa larangan merokok, termasuk penggunaan vape, tetap berlaku di seluruh penerbangan AirAsia demi menjamin keselamatan dan kenyamanan semua penumpang dan awak kabin. Ia menambahkan, tindakan merokok di pesawat bukan hanya sekadar ketidakpatuhan terhadap aturan maskapai, tetapi juga dapat memicu gangguan serius terhadap sistem keselamatan penerbangan.
Aturan larangan merokok ini tidak hanya dikeluarkan oleh maskapai semata, melainkan mengacu pada ketentuan resmi dari pemerintah. Salah satunya adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024 yang secara tegas melarang penggunaan rokok elektrik di pesawat. Selain itu, terdapat juga landasan hukum dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang melarang segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keselamatan, keamanan, dan ketertiban dalam penerbangan.
Larangan merokok di dalam pesawat juga merupakan bagian dari regulasi keselamatan penerbangan global yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Regulasi ini diterapkan oleh seluruh maskapai di dunia tanpa terkecuali. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya melanggar peraturan maskapai, tetapi juga mencoreng komitmen terhadap standar keselamatan internasional.
Eddy mengimbau seluruh penumpang agar turut serta menjaga ketertiban dan keselamatan selama penerbangan dengan mematuhi setiap peraturan yang berlaku. Ia menekankan, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tanggung jawab individu semata, melainkan juga bentuk kontribusi dalam menciptakan pengalaman terbang yang aman dan menyenangkan bagi seluruh penumpang lainnya.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa tindakan merokok, terutama di kabin pesawat yang bertekanan tinggi dan memiliki sistem keselamatan sensitif, dapat memicu alarm asap secara otomatis. Dalam kondisi ekstrem, hal ini berpotensi mengganggu sistem navigasi atau menyebabkan kepanikan di antara penumpang. Oleh karena itu, pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi pidana yang berat.
Berdasarkan Undang-Undang Penerbangan, tepatnya Pasal 412 ayat 6, pelanggaran terhadap larangan merokok di pesawat dapat dikenakan denda hingga Rp 2,5 miliar atau ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang tampak sepele ini sejatinya membawa konsekuensi hukum yang sangat serius.
AirAsia juga menyatakan bahwa awak kabin telah secara konsisten menyampaikan peringatan larangan merokok sejak awal penerbangan. Peringatan ini disampaikan melalui pengumuman sambutan, demonstrasi keselamatan, serta pengumuman lanjutan setelah pesawat lepas landas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya maskapai untuk menciptakan budaya kepatuhan terhadap keselamatan penerbangan.
Terkait dengan penggunaan vape, AirAsia memiliki sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap penumpang. Pertama, penggunaan vape atau rokok elektrik dalam bentuk apapun sepenuhnya dilarang selama penerbangan. Penumpang hanya diizinkan membawa satu unit vape di dalam kabin pesawat. Vape tidak boleh disimpan di bagasi tercatat (checked baggage), dan harus dimasukkan ke dalam bagasi kabin atau saku pakaian pribadi.
AirAsia juga menetapkan batasan teknis terkait perangkat tersebut. Kapasitas baterai vape tidak boleh melebihi 100 watt-hour (Wh). Selain itu, cairan vape atau e-liquid yang dibawa hanya diperbolehkan maksimal 100 mililiter per botol, dan wajib dikemas sesuai dengan ketentuan barang cair dalam kabin. Maskapai juga mengingatkan agar perangkat vape dalam keadaan mati selama penerbangan, dan jika memungkinkan, baterai dilepas untuk menghindari aktivasi yang tidak disengaja.
Eddy berharap, dengan adanya sosialisasi dan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, seluruh penumpang dapat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama. AirAsia berkomitmen untuk terus menegakkan standar keselamatan penerbangan dengan melibatkan peran aktif seluruh penumpang. Ia menekankan bahwa kenyamanan dan keselamatan di udara adalah tanggung jawab bersama antara maskapai dan pengguna jasa penerbangan. (*)
Penerbangan Langsung Singapura–Labuan Bajo Resmi Dibuka, Dorong Pariwisata dan Investasi
26 Mar 2025, 18:47 WIB
Wings Air Resmikan Penerbangan Makassar–Selayar, Perkuat Akses ke Destinasi Tersembunyi
19 Mar 2025, 18:31 WIB
BBN Airlines Indonesia Alihkan Fokus Bisnis ke Layanan Carter Pesawat Model ACMI
08 Mar 2025, 18:04 WIB
Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandara Demi Stabilkan Tiket Pesawat Lebaran
05 Mar 2025, 17:54 WIB
Peristiwa
25 Feb 2025, 17:37 WIB
Rute Penerbangan
20 Feb 2025, 17:21 WIB
Peristiwa
17 Feb 2025, 16:59 WIB
Peristiwa
06 Feb 2025, 16:26 WIB
Peristiwa
24 Jan 2025, 15:59 WIB
Rute Penerbangan
23 Jan 2025, 14:19 WIB
Peristiwa
10 Jan 2025, 13:50 WIB
Rute Penerbangan
07 Jan 2025, 13:03 WIB
Info Bandara
02 Jan 2025, 12:30 WIB
Info Bandara
29 Apr 2024, 13:53 WIB
Rute Penerbangan
25 Apr 2024, 13:49 WIB
Info Bandara
24 Apr 2024, 13:44 WIB
Peristiwa
23 Apr 2024, 13:39 WIB
Maskapai
23 Apr 2024, 13:35 WIB
Info Bandara
22 Apr 2024, 13:31 WIB
Info Bandara
18 Apr 2024, 13:13 WIB
Info Bandara
18 Apr 2024, 13:06 WIB
Regulasi
17 Apr 2024, 13:03 WIB
Maskapai
15 Apr 2024, 12:55 WIB
Info Bandara
08 Apr 2024, 12:53 WIB
Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...

Soekarno-Hatta Terpilih Sebagai Bandara dengan Pemulihan Tercepat di Asia Pasifik
Dibaca 30.497 kali