Kabar Haji 2025
Kabar Haji 2025
Home
»
Regulasi
»
Detail Berita


Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

Foto: Pemerintah mencabut aturan terkait pembatasan barang kiriman pekerja migran Indonesia. (Istimewa)
Modern Fashion
Oleh : Joko Yuwono

Jakarta, infopesawat.com -- Pemerintah Indonesia resmi mencabut peraturan yang mengatur pembatasan barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Permendag No 36 Tahun 2023.

Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang melibatkan beberapa kementerian, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada Selasa, 16 April 2024. Ia menyatakan bahwa dengan dicabutnya kebijakan tersebut, aturan mengenai barang bawaan PMI kembali mengacu pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 yang sebelumnya berlaku. Pencabutan aturan ini menandakan berakhirnya pembatasan jumlah barang bawaan PMI yang sebelumnya ditetapkan sebesar US$ 1.500 per tahun. Jika pembelian barang oleh PMI melebihi jumlah tersebut, maka barang tersebut akan dikenakan pajak dan dianggap sebagai barang umum.

Benny menjelaskan bahwa dengan dihapuskannya pembatasan tersebut, barang bawaan PMI yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia tidak lagi dikenakan batasan jumlah atau jenis. Yang terpenting kini adalah nilai barang tersebut, yang masih bisa dikenakan pajak jika melebihi batas tertentu. "Barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya, yaitu US$ 1.500. PMI nggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa yang penting nilainya saja," ungkap Benny di Jakarta, Selasa, 16 April.

Sebelumnya, aturan tersebut sempat menyebabkan beberapa barang bawaan PMI yang melebihi batas harus dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan. Kebijakan ini, menurut Benny, dirasa merugikan para pekerja migran yang sudah bertahun-tahun bekerja di luar negeri dan mengumpulkan uang untuk membeli barang bagi keluarga mereka. "Tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara asal dia bekerja atau dimusnahkan. Kasihan mereka bertahun-tahun kerja ngumpulin uang, membeli barang untuk oleh-oleh keluarga dimusnahkan," katanya dengan tegas.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak ada revisi terkait aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri. "Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulang bayar pajak dong," ujarnya beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan bahwa aturan pajak tersebut wajar diterapkan karena jika seseorang membeli barang dari luar negeri, maka mereka harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Zulhas juga menambahkan bahwa pemerintah kini memberikan kelonggaran terkait pembelian barang dari luar negeri, seperti dua pasang sepatu, handphone, atau tas, yang tidak lagi dikenakan pajak. Menurutnya, kebijakan tersebut memberi keuntungan lebih bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membeli barang untuk kebutuhan pribadi. "Kalau dulu berapapun yang dibeli, bayar pajaknya. Kalau sekarang kan dikasih bonus, dua pasang enggak usah bayar pajak, sepatu, handphone, ada tas, boleh," imbuh Zulhas.

Halaman :

Sorotan


Pemerintah Libatkan Lion Air Layani Penerbangan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2025

Peristiwa

Lion Air Buka Tiga Jalur Udara Baru dari Palangkaraya ke Makassar, Bali, dan Lombok

Rute Penerbangan

Garuda Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang Skyteam The Aviation Challenge

Peristiwa

Pesawat Latih API Lakukan Pendaratan Darurat di Pantai Banyuwangi, Dua Awak Selamat

Peristiwa

Garuda Indonesia Tambah Armada, Perkuat Layanan Penerbangan Domestik dan Internasional

Peristiwa

Pilihan Redaksi

Ini Penyebab BBN Airlines Hentikan Rute Penerbangan Jakarta-Surabaya

Rute Penerbangan

Lion Air Tambah Frekuensi Penerbangan Umrah, Siapkan 66 Jadwal Tiap Pekan

Peristiwa

Penerbangan Langsung Padang–Singapura Kembali Dibuka, Harapan Baru Pariwisata dan Ekonomi Sumbar

Rute Penerbangan

Terminal 2F Bandara Soetta Siap Layani Penerbangan Umrah Mulai Januari 2025

Info Bandara

17 Bandara Kehilangan Status Internasional, Pemerintah Fokus Perkuat Konektivitas Domestik

Info Bandara

Baca Juga

Pelita Air Resmikan Rute Baru Jakarta-Kendari, Perluas Konektivitas Udara Nasional

Rute Penerbangan

Presiden Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Info Bandara

Kepatuhan Meningkat, Festival Balon Udara Wonosobo 2024 Berlangsung Aman

Peristiwa

Trigana Air Service, Maskapai Nasional yang Menjadi Penghubung Penting Nusantara

Maskapai

Bandara Sam Ratulangi Kembali Beroperasi Setelah Gunung Ruang Turun Status

Info Bandara

Berita Lainnya

Soekarno-Hatta International Airport Masuk 25 Besar Bandara Terbaik Dunia Versi Skytrax

Info Bandara

Bandar Udara Sam Ratulangi Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Ruang

Info Bandara

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

Regulasi

Merger Citilink dan Pelita Air akan Dilakukan Bersamaan dengan Proses Merger Garuda Indonesia dan InJourney

Maskapai

Penumpang di 35 Bandara InJourney Naik 21 Persen Saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2024

Info Bandara

Internasional
Lihat Semua
Domestik
Lihat Semua