Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang melibatkan beberapa kementerian, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada Selasa, 16 April 2024. Ia menyatakan bahwa dengan dicabutnya kebijakan tersebut, aturan mengenai barang bawaan PMI kembali mengacu pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 yang sebelumnya berlaku. Pencabutan aturan ini menandakan berakhirnya pembatasan jumlah barang bawaan PMI yang sebelumnya ditetapkan sebesar US$ 1.500 per tahun. Jika pembelian barang oleh PMI melebihi jumlah tersebut, maka barang tersebut akan dikenakan pajak dan dianggap sebagai barang umum.
Benny menjelaskan bahwa dengan dihapuskannya pembatasan tersebut, barang bawaan PMI yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia tidak lagi dikenakan batasan jumlah atau jenis. Yang terpenting kini adalah nilai barang tersebut, yang masih bisa dikenakan pajak jika melebihi batas tertentu. "Barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya, yaitu US$ 1.500. PMI nggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa yang penting nilainya saja," ungkap Benny di Jakarta, Selasa, 16 April.
Sebelumnya, aturan tersebut sempat menyebabkan beberapa barang bawaan PMI yang melebihi batas harus dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan. Kebijakan ini, menurut Benny, dirasa merugikan para pekerja migran yang sudah bertahun-tahun bekerja di luar negeri dan mengumpulkan uang untuk membeli barang bagi keluarga mereka. "Tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara asal dia bekerja atau dimusnahkan. Kasihan mereka bertahun-tahun kerja ngumpulin uang, membeli barang untuk oleh-oleh keluarga dimusnahkan," katanya dengan tegas.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak ada revisi terkait aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri. "Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulang bayar pajak dong," ujarnya beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan bahwa aturan pajak tersebut wajar diterapkan karena jika seseorang membeli barang dari luar negeri, maka mereka harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Zulhas juga menambahkan bahwa pemerintah kini memberikan kelonggaran terkait pembelian barang dari luar negeri, seperti dua pasang sepatu, handphone, atau tas, yang tidak lagi dikenakan pajak. Menurutnya, kebijakan tersebut memberi keuntungan lebih bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membeli barang untuk kebutuhan pribadi. "Kalau dulu berapapun yang dibeli, bayar pajaknya. Kalau sekarang kan dikasih bonus, dua pasang enggak usah bayar pajak, sepatu, handphone, ada tas, boleh," imbuh Zulhas.
Penerbangan Langsung Singapura–Labuan Bajo Resmi Dibuka, Dorong Pariwisata dan Investasi
26 Mar 2025, 18:47 WIB
Wings Air Resmikan Penerbangan Makassar–Selayar, Perkuat Akses ke Destinasi Tersembunyi
19 Mar 2025, 18:31 WIB
BBN Airlines Indonesia Alihkan Fokus Bisnis ke Layanan Carter Pesawat Model ACMI
08 Mar 2025, 18:04 WIB
Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandara Demi Stabilkan Tiket Pesawat Lebaran
05 Mar 2025, 17:54 WIB
Peristiwa
25 Feb 2025, 17:37 WIB
Rute Penerbangan
20 Feb 2025, 17:21 WIB
Peristiwa
17 Feb 2025, 16:59 WIB
Peristiwa
06 Feb 2025, 16:26 WIB
Peristiwa
24 Jan 2025, 15:59 WIB
Rute Penerbangan
23 Jan 2025, 14:19 WIB
Peristiwa
10 Jan 2025, 13:50 WIB
Rute Penerbangan
07 Jan 2025, 13:03 WIB
Info Bandara
02 Jan 2025, 12:30 WIB
Info Bandara
29 Apr 2024, 13:53 WIB
Rute Penerbangan
25 Apr 2024, 13:49 WIB
Info Bandara
24 Apr 2024, 13:44 WIB
Peristiwa
23 Apr 2024, 13:39 WIB
Maskapai
23 Apr 2024, 13:35 WIB
Info Bandara
22 Apr 2024, 13:31 WIB
Info Bandara
18 Apr 2024, 13:13 WIB
Info Bandara
18 Apr 2024, 13:06 WIB
Regulasi
17 Apr 2024, 13:03 WIB
Maskapai
15 Apr 2024, 12:55 WIB
Info Bandara
08 Apr 2024, 12:53 WIB
Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...

Soekarno-Hatta Terpilih Sebagai Bandara dengan Pemulihan Tercepat di Asia Pasifik
Dibaca 30.401 kali