Kabar Haji 2025
Kabar Haji 2025
Home
»
Regulasi
»
Detail Berita


Pahami Aturan Membawa Power Bank di Pesawat Agar Tetap Aman dan Nyaman

Foto: Tidak semua tipe power bank diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat.
Modern Fashion
Oleh : Joko Yuwono

Jakarta, infopesawat.com – Ketika bepergian dengan pesawat, baik untuk urusan bisnis maupun liburan, membawa perangkat elektronik seperti ponsel dan tablet sudah menjadi kebutuhan dasar. Untuk memastikan perangkat-perangkat tersebut tetap menyala sepanjang perjalanan, power bank menjadi salah satu barang penting yang kerap dibawa oleh penumpang.

Namun, membawa power bank dalam penerbangan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi demi menjamin keselamatan bersama di dalam kabin pesawat.

Meskipun setiap maskapai penerbangan dapat menerapkan aturan yang sedikit berbeda, secara umum terdapat pedoman internasional yang menjadi acuan dalam penggunaan dan pembawaan power bank selama penerbangan. Aturan ini tidak hanya penting untuk menjaga kenyamanan, tetapi juga sangat vital untuk aspek keselamatan.

Mengapa Aturan Pembawaan Power Bank Penting?

Power bank merupakan perangkat penyimpan daya berbasis baterai lithium. Jenis baterai ini memiliki potensi untuk mengalami kerusakan atau bahkan meledak apabila tidak ditangani dengan benar. Oleh karena itu, regulasi ketat diberlakukan agar penggunaannya selama di dalam pesawat tidak menimbulkan risiko kebakaran atau gangguan lain terhadap sistem penerbangan.

Dalam situasi tekanan udara tinggi atau perubahan suhu selama penerbangan, baterai lithium-ion yang tidak memenuhi standar keamanan dapat menjadi sangat berbahaya. Itulah sebabnya penumpang perlu mengetahui batasan dan peraturan yang berlaku sebelum memutuskan membawa power bank ke pesawat.

Batas Kapasitas Power Bank yang Diperbolehkan

Sebagian besar maskapai, termasuk yang beroperasi di Indonesia, membolehkan penumpang membawa power bank dengan kapasitas maksimal 20.000 mAh atau setara dengan 100 watt-hour (Wh) ke dalam kabin pesawat. Penting untuk diperhatikan bahwa kapasitas ini mengacu pada tegangan standar sebesar 5 volt (V).

Jika penumpang membawa power bank dengan kapasitas di atas 20.000 mAh hingga 32.000 mAh atau berkisar antara 100 Wh hingga 160 Wh, maka perlu mendapatkan izin khusus dari pihak maskapai penerbangan terlebih dahulu. Dalam kategori ini, hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit power bank per orang.

Sementara itu, power bank dengan kapasitas melebihi 32.000 mAh (di atas 160 Wh) sama sekali tidak diizinkan dibawa ke dalam pesawat, baik dalam kabin maupun bagasi terdaftar.

Ketentuan Penempatan dan Penggunaan di Dalam Pesawat

Selain memperhatikan kapasitas, penumpang juga harus memperhatikan tempat penyimpanan power bank selama penerbangan. Power bank wajib disimpan di dalam kabin (carry-on luggage) dan tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi check-in (bagasi tercatat). Hal ini bertujuan agar apabila terjadi kegagalan fungsi atau insiden kecil, awak kabin dapat dengan cepat menanganinya.

Di samping itu, power bank tidak boleh digunakan untuk mengisi daya perangkat selama penerbangan berlangsung, kecuali jika mendapatkan izin dari kru pesawat. Beberapa maskapai secara tegas melarang penggunaan power bank selama penerbangan guna mencegah overheating atau penggunaan yang tidak terpantau.

Pentingnya Memeriksa Label Kapasitas

Banyak penumpang yang tidak menyadari bahwa power bank yang mereka bawa tidak mencantumkan label kapasitas secara jelas. Padahal, pihak keamanan bandara dan maskapai biasanya akan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang elektronik yang dibawa ke kabin, terutama power bank. Jika perangkat tidak menunjukkan informasi kapasitas dengan jelas, petugas berhak menolak barang tersebut masuk ke pesawat.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk elalu membawa power bank yang memiliki label kapasitas yang jelas dan dapat terbaca, baik dalam satuan mAh maupun watt-hour (Wh).

Tips Aman Membawa Power Bank Saat Terbang

Agar perjalanan Anda lebih nyaman dan tidak terganggu oleh peraturan yang dilanggar tanpa sengaja, berikut beberapa tips aman dalam membawa power bank:

1. Periksa kapasitas power bank sebelum terbang. Pastikan sesuai dengan ketentuan umum, yaitu di bawah 20.000 mAh.
2. Simpan power bank di dalam tas kabin, jangan masukkan ke bagasi check-in.
3. Hindari penggunaan selama penerbangan, kecuali diperbolehkan oleh kru pesawat.
4. Bawa power bank yang memiliki label kapasitas jelas untuk memudahkan proses pemeriksaan di bandara.
5. Jika membawa power bank berkapasitas besar (lebih dari 20.000 mAh), ajukan izin terlebih dahulu ke maskapai sebelum hari keberangkatan.

Keselamatan dalam penerbangan adalah tanggung jawab bersama, termasuk dalam hal membawa perangkat elektronik seperti power bank. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, penumpang tidak hanya turut menjaga keamanan bersama tetapi juga menghindari risiko barang disita atau perjalanan tertunda karena kendala teknis saat pemeriksaan keamanan.

Jadi, sebelum naik pesawat, pastikan Anda sudah mengecek kapasitas power bank yang akan dibawa, simpan dengan benar, dan ikuti seluruh prosedur maskapai. Dengan begitu, perjalanan Anda bisa berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan. (*)

Halaman :
Tag Berita :

Sorotan


Pemerintah Libatkan Lion Air Layani Penerbangan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2025

Peristiwa

Lion Air Buka Tiga Jalur Udara Baru dari Palangkaraya ke Makassar, Bali, dan Lombok

Rute Penerbangan

Garuda Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang Skyteam The Aviation Challenge

Peristiwa

Pesawat Latih API Lakukan Pendaratan Darurat di Pantai Banyuwangi, Dua Awak Selamat

Peristiwa

Garuda Indonesia Tambah Armada, Perkuat Layanan Penerbangan Domestik dan Internasional

Peristiwa

Pilihan Redaksi

Ini Penyebab BBN Airlines Hentikan Rute Penerbangan Jakarta-Surabaya

Rute Penerbangan

Lion Air Tambah Frekuensi Penerbangan Umrah, Siapkan 66 Jadwal Tiap Pekan

Peristiwa

Penerbangan Langsung Padang–Singapura Kembali Dibuka, Harapan Baru Pariwisata dan Ekonomi Sumbar

Rute Penerbangan

Terminal 2F Bandara Soetta Siap Layani Penerbangan Umrah Mulai Januari 2025

Info Bandara

17 Bandara Kehilangan Status Internasional, Pemerintah Fokus Perkuat Konektivitas Domestik

Info Bandara

Baca Juga

Pelita Air Resmikan Rute Baru Jakarta-Kendari, Perluas Konektivitas Udara Nasional

Rute Penerbangan

Presiden Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Info Bandara

Kepatuhan Meningkat, Festival Balon Udara Wonosobo 2024 Berlangsung Aman

Peristiwa

Trigana Air Service, Maskapai Nasional yang Menjadi Penghubung Penting Nusantara

Maskapai

Bandara Sam Ratulangi Kembali Beroperasi Setelah Gunung Ruang Turun Status

Info Bandara

Berita Lainnya

Soekarno-Hatta International Airport Masuk 25 Besar Bandara Terbaik Dunia Versi Skytrax

Info Bandara

Bandar Udara Sam Ratulangi Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Ruang

Info Bandara

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

Regulasi

Merger Citilink dan Pelita Air akan Dilakukan Bersamaan dengan Proses Merger Garuda Indonesia dan InJourney

Maskapai

Penumpang di 35 Bandara InJourney Naik 21 Persen Saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2024

Info Bandara

Internasional
Lihat Semua
Domestik
Lihat Semua