Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan bahwa ruang udara atau *Flight Information Region* (FIR) di wilayah Natuna dan Kepulauan Riau kini sepenuhnya berada di bawah pengelolaan Indonesia. Ia menegaskan, pengambilalihan ini membuktikan bahwa kemampuan layanan navigasi udara Indonesia telah sejajar dengan negara-negara maju seperti Singapura.
Penguasaan kembali FIR ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan merupakan tindak lanjut dari perjanjian bilateral yang ditandatangani antara Indonesia dan Singapura pada 27 Januari 2022. Dalam perjanjian tersebut, kedua negara sepakat untuk menyesuaikan batas FIR Jakarta agar mencakup seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk wilayah udara yang selama ini dikelola Singapura di sekitar Natuna dan Kepulauan Riau.
Sebelum kesepakatan ini, otoritas penerbangan Singapura memiliki kendali atas lalu lintas udara yang melintasi wilayah tersebut, termasuk pengaturan, pengawasan, dan pelayanan terhadap pesawat sipil. Namun, melalui proses negosiasi panjang sejak 1995, akhirnya tercapai kesepahaman yang diresmikan secara efektif pada 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB.
Dengan kesepakatan tersebut, FIR Jakarta mengalami penambahan wilayah seluas 249.575 kilometer persegi, sehingga total luasnya kini mencapai 2.842.725 kilometer persegi atau meningkat sebesar 9,5 persen. Perubahan ini berdampak langsung terhadap operasional penerbangan, di mana pesawat yang melintasi wilayah udara Natuna dan Kepulauan Riau tak lagi harus menghubungi otoritas navigasi Singapura, melainkan langsung berkoordinasi dengan penyedia jasa navigasi Indonesia, AirNav.
Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong sempat bertemu pada awal 2022 untuk membahas sejumlah isu bilateral, termasuk penyesuaian FIR. Dalam pertemuan itu, disepakati lima poin penting yang menjadi dasar pengalihan kendali ruang udara dari Singapura ke Indonesia.
Pertama, dilakukan penyesuaian batas FIR Jakarta agar mencakup seluruh wilayah teritorial nasional. Hal ini sekaligus menjadikan perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.
Kedua, Indonesia diberikan hak dan tanggung jawab penuh atas penyediaan layanan navigasi penerbangan di wilayah tersebut. Namun, Indonesia mendelegasikan pengelolaan jasa penerbangan pada ketinggian 0 hingga 37.000 kaki di area tertentu kepada otoritas Singapura, sementara untuk ketinggian di atas 37.000 kaki tetap dikendalikan oleh Indonesia.
Ketiga, kedua negara menyepakati kerangka kerja sama sipil dan militer dalam manajemen lalu lintas udara melalui *Civil Military Coordination in ATC* (CMAC) guna menjamin komunikasi aktif dan menghindari pelanggaran kedaulatan.
Keempat, Singapura memiliki kewajiban menyetorkan kutipan biaya pelayanan penerbangan dari pesawat yang melintasi wilayah tersebut kepada Indonesia.
Kelima, Indonesia berhak melakukan evaluasi atas operasional pelayanan navigasi yang dilakukan oleh Singapura untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan International Civil Aviation Organization (ICAO).
Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni menambahkan bahwa pengalihan kendali navigasi ini baru dilakukan setelah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara pada 25 Januari 2022 di Bintan. Selanjutnya, perjanjian tersebut diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura.
Proses penyesuaian tersebut juga telah mendapat restu dari ICAO yang memberikan persetujuan resmi pada 15 Desember 2023. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kedaulatan nasional di sektor udara serta memberikan ruang lebih besar bagi pertumbuhan industri penerbangan dalam negeri.
Sebagai bentuk kesiapan operasional, pemerintah Indonesia juga menempatkan personel dari Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC). Para personel tersebut telah menjalani pelatihan teknis di Makassar Air Traffic Control Center, pelatihan prosedur operasi standar (SOP) di SATCC, serta pelatihan sistem pertahanan udara nasional di Wingdik 700 Surabaya.
Mereka akan bertugas selama 24 jam penuh untuk memastikan kelancaran lalu lintas udara antara Indonesia dan Singapura, sekaligus menjaga aspek pertahanan dan keamanan wilayah udara nasional. Pemerintah berharap bahwa dengan kendali penuh atas FIR, sektor penerbangan Indonesia akan semakin berkembang dan mampu bersaing di tingkat global. (*)
Penerbangan Langsung Singapura–Labuan Bajo Resmi Dibuka, Dorong Pariwisata dan Investasi
26 Mar 2025, 18:47 WIB
Wings Air Resmikan Penerbangan Makassar–Selayar, Perkuat Akses ke Destinasi Tersembunyi
19 Mar 2025, 18:31 WIB
BBN Airlines Indonesia Alihkan Fokus Bisnis ke Layanan Carter Pesawat Model ACMI
08 Mar 2025, 18:04 WIB
Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandara Demi Stabilkan Tiket Pesawat Lebaran
05 Mar 2025, 17:54 WIB
Peristiwa
25 Feb 2025, 17:37 WIB
Rute Penerbangan
20 Feb 2025, 17:21 WIB
Peristiwa
17 Feb 2025, 16:59 WIB
Peristiwa
06 Feb 2025, 16:26 WIB
Peristiwa
24 Jan 2025, 15:59 WIB
Rute Penerbangan
23 Jan 2025, 14:19 WIB
Peristiwa
10 Jan 2025, 13:50 WIB
Rute Penerbangan
07 Jan 2025, 13:03 WIB
Info Bandara
02 Jan 2025, 12:30 WIB
Info Bandara
29 Apr 2024, 13:53 WIB
Rute Penerbangan
25 Apr 2024, 13:49 WIB
Info Bandara
24 Apr 2024, 13:44 WIB
Peristiwa
23 Apr 2024, 13:39 WIB
Maskapai
23 Apr 2024, 13:35 WIB
Info Bandara
22 Apr 2024, 13:31 WIB
Info Bandara
18 Apr 2024, 13:13 WIB
Info Bandara
18 Apr 2024, 13:06 WIB
Regulasi
17 Apr 2024, 13:03 WIB
Maskapai
15 Apr 2024, 12:55 WIB
Info Bandara
08 Apr 2024, 12:53 WIB
Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...

Soekarno-Hatta Terpilih Sebagai Bandara dengan Pemulihan Tercepat di Asia Pasifik
Dibaca 30.328 kali